Tugas Tim Pelaksana UPSUS Kecamatan SEWON :
- Melaksanakan kegiatan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota, meliputi:
a. Penetapan target produksi/produktivitas, kebutuhan sarana prasarana, paket teknologi, penyelenggaraan penyuluhan, dan pembiayaan dalam peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional di kelompoktani;
b. Pengusulan calon petani dan calon lokasi kegiatan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional yang telah ditetapkan kawasannya;
c. Penetapan sasaran dan realisasi luas areal tanam, sasaran dan realisasi luas panen, Indeks Pertanaman (IP), luas lahan pengembalaan, produksi/populasi dan produktivitas;
d. Pendataan intensitas dan luas serangan hama penyakit dan Dampak Perubahan Iklim (DPI), kebanjiran dan kekeringan, dan potensi serangan hama penyakit; 5
e. Pendataan angka kesakitan, angka kematian, dan wilayah tertular penyakit hewan;
f. Pendampingan dan pengawalan dalam penyusunan Rencana Definitif Kelompok/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDK/RDKK) termasuk RDKK Pupuk bersubsidi;Pengusulan kebutuhan anggaran pelaksanaan kegiatan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional di kecamatan;Fasilitasi pengembangan kemitraan petani/kelompok tani dan pelaku usaha.
2. Melaksanakan Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKUSUSI), dan kegiatan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.
3. Melakukan identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya.
4. Menyusun laporan pelaksanaan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional secara berkala kepada Bupati/Walikota.